Kalteng Today – Sampit, – Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi menegaskan untuk pembelajaran tatap muka atau PTM hanya bisa dilakukan bagi sekolah yang berada di zona putih, hijau atau kuning. Kata dia, pihaknya hanya melihat status zona sekolah itu berada bukan lagi zona kecamatan.
Kata Suparmadi, beda halnya bagi sekolah yang berada di zona merah atau orange. Maka untuk PTM tidak bisa dilaksanakan, sebab sangat berisiko dan bisa mengancam keselamatan siswa itu sendiri. Jelasnya, Sabtu (3/7).
Dirinya menjelaskan, bagi sekolah yang ingin melaksanakan sekolah. Maka harus bisa melihat dan mempertimbangkan zona wilayahnya masing-masing. “Jika memang sudah bisa melaksanalan, baru kemudian ijin bisa dilaksanakan untuk PTM tersebut,”tambahnya.
Tak kalah penting lagi mendapatkan persetujuan ornagtua atau walisiswa. “Pasalnya, untuk di Kotim sendiri terdapat peningkatan kasus terkonformasi positif Covid-19 yang tinggi. Hal tersebut mendapat perhatian dan pertimbangan pihaknya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka bagi siswa,”paparnya.
Baca Juga :Â Pemkab Kotim diminta Perhatikan Nasib Guru Honorer
12 Juli 2021 ini sekolah sudah aktif, bagi sekolah yang sudah mengajukan PTM juga akan kita pertimbangkan dan melihat situasi dan kondisi terkini pula. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post