Kalteng Today – Sampit, – Kejadian penganiayaan yang dilakukan Aisyah (35) terhadap suaminya Agus Wahid (36) yang menyebabkan korban meninggal dunia pada saat di bawa di RSUD dr Murjani Sampit menyisakan tanda tanya, apa sebenarnya motif pelaku dengan sadisnya menganiaya korban sampai meninggal dunia.
Menanggapil hal tersebut, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan kasus tersebut berawal pelaku sebelum kejadian sudah mehubungi korban dengan menggunakan Via Handphone lewat Whatsapp Video Call untuk menanyakan keberadaan korban dan menanyakan kapan pulang kerumah.
“Namun terlapor curiga ada seseoarang wanita lain yang berada di samping dalam mobil korban kemudian terlapor meminta korban memperlihatkan di sekeliling dalam mobil dan terlapor melihat korban (suami)Â membawa wanita idaman lain. Jelasnya, Sabtu (5/8).
Menurut pengakuan terlapor melakukan Tindak Pidana Penganiayaan/KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) yang mengakibatkan Meninggal Dunia karena rasa cemburu karena korban mempunyai wanita idaman lain (Wil)Â bertempat tinggal di Jalan Wengga Metropolitan Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang. Ungkapnya.
Baca Juga:Â Sadis! Ada Istri Aniaya Suami Hingga Meninggal Dunia
“Terlapor dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Ketapang guna sidik lebih lanjut. Terlapor di kenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post