kaltengtoday.com, Palangka Raya – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021, yang terbit pada 08 November, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Kota Palangka Raya saat ini masih berada di PPKM Level 2.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, hal tersebut diakibatkan masih adanya ditemukan kasus terkonfirmasi positif covid-19 serta adanya pasien covid-19 yang meninggal dunia.
“Jadi memang walau tidak setiap hari ada kasus, tapi kan itu menjadikan data penyebaran covid-19 di wilayah kita menjadi fluktuatif. Kalau seandainya data kita stagnan tidak ada kasus, kemungkinan besar PPKM di wilayah kita bisa turun ke Level 1,” katanya, pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/11/2021).
Belum adanya penurunan level PPKM ini, menurutnya juga akibat adanya sejumlah masyarakat yang saat ini mulai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada saat beraktivitas sehari-hari.
“Jadi saat ini masyarakat mulai lalai dan sudah merasa aman karena PPKM kita berada di Level 2. Tapi ini sebetulnya bisa menjadi bom waktu. Seharusnya jika ada yang terkonfirmasi positif, yang melakukan kontak erat dengan yang bersangkutan itu, harus segera memeriksakan diri, agar hal ini tidak berdampak besar terhadap penyebaran covid-19,” ucapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Emi, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi, melakukan pengawasan di sejumlah wilayah yang rawan terjadi kerumunan massa, serta memaksimalkan upaya tracing dan testing.
Selain itu saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi prokes, dan bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, agar dapat segera mendaftarkan dirinya untuk divaksin. Pasalnya hal tersebut akan mendorong terwujudnya herd immunity, dimana capaian vaksinasi kita saat ini untuk dosis pertama mencapai 82 persen. Sedangkan untuk dosis kedua mencapai 60 persen lebih. Jadi ini yang harus kita kejar,” pungkasnya.
Baca Juga : Â DPRD Katingan Apresiasi Penurunan Level PPKM
Sebagai informasi, berdasarkan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terdapat satu daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang masuk dalam PPKM Level 1, yakni Kabupaten Pulang Pisau.
Baca Juga : Â Palangka Raya PPKM Level 2, Ini Yang Akan Dilakukan Polresta
Sementara, untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur dan Kota Palangka Raya.
Sedangkan, untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 3, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Katingan.[Red]
Discussion about this post