kaltengtoday.com, Sampit – BPJS Ketenagakerjaan Sampit terus mengedukasi kepada perusahaan-perusahaan yang karyawannya sudah berusia 56 tahun tapi belum mengambil haknya yaitu tabungan jaminan Hari Tua, karena masih ada tenaga kerja yang tidak mengetahui dirinya memiliki tabungan tersebut.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada menyampaikan saat ini masih banyak tenaga kerja yang tidak tahu dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki tabungan yang bisa diajukan klaim ke rekening pribadi padahal saldo tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan di masa tuanya. Jelasnya kepada Kaltengtoday, Selasa 27 Juni 2023.
“Kami terus menyampaikan hal ini kepada perwakilan perusahaan bahwa masih banyak tenaga kerjanya baik yang sudah berhenti maupun belum tapi berusia 56 tahun dan saldo jaminan hari tuanya belum dicairkan, karena banyak informasi ternyata para tenaga kerja masih belum tahu bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki tabungan hari tua” ujar Yunan.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Terus Gelorakan Perlindungan Pekerja
Saat ini sudah banyak cara dalam mengajukan klaim tabungan hari tua, bisa melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. “Tenaga kerja cukup mengupload dokumen yang diperlukan seperti foto KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat berhenti bekerja dari perusahaan bila sudah berhenti. Setelah berhasil mengupload, maka tenaga kerja akan mendapatkan email yang berisi jadwal video call untuk dilakukan verifikasi pengajuan pencairan saldo Jaminan Hari Tuanya,”kata Yunan menambahkan.
Selain melalui lapak asik, tenaga kerja bisa menggunakan aplikasi JMO yang bisa didapat di Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi JMO tersebut tenaga kerja bisa mengecek jumlah saldo, gaji yang dilaporkan, informasi pusat pelayanan kecelakaan kerja, membayar iuran untuk sektor pekerja informal dan menarik saldo JHT nya untuk mereka yang memiliki saldo dibawah 10 juta. Lanjutnya lagi.
“Jadi, kedua cara tersebut bisa dilakukan dirumah tanpa harus datang ke kantor, jelas ini memudahkan di era sekarang, tapi bila terdapat kendala dalam pengajuan klaimnya tenaga kerja tetap bisa kekantor supaya bisa dibantu oleh petugas kami,” ucap Yunan.
Baca Juga : Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan Diharapkan Terus Meningkat
Dengan segala kemudahan yang sudah disediakan, Yunan berharap masyarakat bisa mengambil haknya tanpa kendala dan mengingatkan untuk tidak menggunakan jasa calo yang beredar. “Perlu diingat, klaim tabungan JHT ini tidak ada pungutan biaya alias gratis. Jasa Calo yang beredar juga ada indikasi penipuan,”tegasnya.
Bagi tenaga kerja yang ingin mengambil tabungan hari tuanya untuk tidak menggunakan jasa calo, karena beberapa kali ada laporan tenaga kerja sudah membayar calo, ternyata pengajuan klaim JHT yang belum berhasil dikarenakan ada data yang salah atau dokumen yang kurang, sekali lagi kami infokan untuk tidak menggunakan jasa calo. Tandasnya. [Red]
Discussion about this post