kaltengtoday.com, Sampit – Dalam Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila. Sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan maksimal enam minggu atau 1 bulan setengah.
Hal ini disampaikan karena masih maraknya masyarakat yang belum mengetahui akan aturan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kotim mengingatkan kembali aturan yang telah dibuat beberapa tahun yang lalu tersebut.
Baca Juga :Satpol PP Kotim Harapkan Bulan Puasa Bebas Gepeng
Kepala Dinas Sosial Kotim Wiyono mengatakan, pihaknya baru saja melakukan razia gabungan bersama Satpol PP Kotim dan menemukan masih adanya gelandangan dan juga pengemis yang beroperasi, terlebih anak-anak di bawah umur. “Tentunya hal ini menjadi atensi bagi kami untuk bisa lebih menyosialisasikan lagi aturan tersebut,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Senin 27 Maret 2023.
Dirinya pun meminta kepada umat muslim agar tidak menyalurkan zakat, infaq, sedekahnya di jalan supaya tidak mengganggu lalu lintas dan memang menyalahi aturan jika hal tersebut diberikan kepada pengemis dan gelandangan. Tambahnya.
Baca Juga :Satpol PP Terus Gencarkan Razia Gepeng Saat Ramadan
“Jalanan itu tempat terlarang untuk menyalurkan zakat, infaq dan sedekah. Selain mengganggu lalu lintas, larangan ini telah tertulis sudah diatur dalam peraturan daerah kita,”tegasnya.
Pihaknya juga tidak berani melakukan razia jika memang tidak ada aturannya. Makanya Satpol PP membantu kita untuk mengamankan pengemis dan gelandangan tersebut. tutupnya. [Red]
Discussion about this post