kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan dengan masyarakat yang ada di wilayah kabupaten ini, agar mengetahui hukum adat itu sangat penting diketahui oleh masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia menyarankan bagi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas bisa meningkatkan sosialisasi hukum adat agar bisa semakin dipahami oleh masyarakat.
“Dalam hukum adat ini kalau bisa jelaskan pasal-pasalnya ke masyarakat, sehingga ketika nanti mungkin ada pelanggaran, lalu diproses hukum adat, maka masyarakat sudah memahami semua,” ucap Nomi Aprilia, Senin (10/1)
Menurutnya, sosialisasi hukum adat dinilai penting karena hukum adat diberlakukan di daerah ini. Hukum ada diharapkan menjadi landasan dalam menjaga ketertiban masyarakat, sejalan dengan hukum positif.
“Pemahaman tentang hukum adat tidak hanya penting bagi masyarakat suku Dayak, tetapi warga dari suku lainnya yang tinggal di daerah ini. Karena hukum adat diterapkan kepada semua tanpa membeda bedakan suku,” ujarnya.
Sebagai contoh, misalnya jelas politisi dari PDI Perjuangan ini, ibaratnya seorang penjual minuman keras yang diproses hukum adat, karena dinilai melakukan tindakan tidak pantas terhadap petugas. Sehingga perlu dilakukan penjelasan yang secara detail dalam penindaknnya di dalam hukum adat
Baca Juga : DPRD Gumas Sebut, Sembako dan BBM Jadi Terhambat Akibat Angkutan PBS
“Prosesnya harus ada hukum adat dan maka dijatuhkan putusan berupa denda. Dendanya harus dibayar oleh penjual minuman keras tersebut dan diserahkan ke ketua DAD dan diserahkan ke petugas yang berdamai itu,” jelasnya
Hal seperti itu misalnya, kata dia, tentu perlu dijelaskan supaya masyarakat tahu, dan itu, jangan sampai menjadi permasalahan baru dan menjadi pertanyaan baru bagi warga. Kemudian yang melapor jangan menganggap itu sebagai rezeki.
Baca Juga : Kinerja KONI Dibahas Tiga Fraksi Pendukung DPRD Gumas
“Saran kami itu harus ada sosialisasi terkait hukum adat agar lebih ditingkatkan. Tujuannya supaya masyarakat memahaminya sehingga tidak muncul kesalahan pemahaman, dan jangan sampai ada anggapan bahwa kalau yang melapor itu, berarti dapat rezeki,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post