kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Jajaran Polres Katingan berhasil meringkus tiga orang, yakni SY (43), MN (33), AS (20), yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang diamankan 8 paket sabu dengan berat 130,14 gram.
Ketiga pria tersebut diamankan di sebuah sarang walet di Jalan Bahalap Permai, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui kasat narkoba Iptu Andri Iswanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi, bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi adanya transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, rumah walet tersebut kerap dijadikan tempat kumpul untuk para terduga pelaku mengkonsumsi sabu,” katanya, Senin (4/10/2021)
Baca juga :Â Polisi Amankan Setengah Ons Sabu dari Warga Kobar
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menerima informasi jika barang bukti sabu baru saja tiba di rumah walet milik SY. Atas informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 130,14 gram beserta satu set peralatan hisap sabu.
Baca juga :Â Jaga Generasi Muda Murung Raya Dari Penyalahgunaan Narkotika
“Saat ini ketiga terduga pelaku telah kami amankan di Polres Katingan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.[Red]
Discussion about this post