kaltengtoday.com, – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim pada Minggu, 03 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 50,39 gram dari tangan pria berinisial IS. Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Batu Berlian Rt 018 Rw. 007 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,39 (lima puluh koma tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Warna Putih, 1 (satu) lembar plastik warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda scoopy warna putih hijau No Pol KH 3955 LU. Jelasnya, Senin (4/10).
Baca juga :Â Coba Buang Sabu Saat Kepergok, Warga Ketapang Dicokok Polisi
Penangkapan pelaku berdasarkan hasil laporan masyarakat dan selanjutnya polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku. “Barang yang ditemukan diakui milik pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”katanya.
Baca juga :Â Astaga, Simpan Sabu dan Senjata Api Rakitan, Warga Pulang Pisau Ditangkap Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakmi Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.[Red]














Discussion about this post