kaltengtoday.com, Lamandau – Diduga hendak edarkan sebanyak 498,76 gram narkotika jenis sabu, dua orang jaringan sabu lintas provinsi berinisial SR (48) dan IS (35) diringkus jajaran Polres Lamandau, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Trans Kalimantan kilometer 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKPB Arif Budi Purnomo mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya satu unit mobil merk Daihatsu dengan nomor polisi B 1654 FIV yang melintas dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kabupaten Lamandau.
Baca Juga : Â Komentar Tokoh Peduli Narkoba Kotim Terkait Maraknya Peredaran Narkoba
“Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bungkus plastik klip ukuran sedang, yang disimpan di dalam tas peralatan mobil,” katanya, Kamis (19/5/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lima plastik klip tersebut berisikan sabu seberat 498,76 gram yang berdasarkan pengakuan terduga pelaku, hendak diedarkan di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Tak berselang lama, di tempat yang sama pihaknya kembali berhasil mengamankan tiga orang jaringan sabu lintas provinsi berinisial EK (29), DS (28) dan BB (22) pada saat hendak melintas ke Kabupaten Lamandau.
“Jadi tak berselang lama ada satu unit mobil Toyota Avanza yang mencurigakan hendak melintas ke Kabupaten Lamandau. Kemudian kita berhentikan dan kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berisikan sabu seberat 68,32 gram, yang disimpan di bawah kap mesin mobil terduga pelaku.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di Pangkalan Bun, Kobar.
Baca Juga : Â Jadi Ancaman Serius Peredaran Narkoba di Kotim
“Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polres Lamandau, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang pengirim dan memesan sabu tersebut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, seluruh terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara. [Red]
Discussion about this post