kaltengtoday.com, Sampit – Nampaknya Provinsi Kalimantan Tengah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kasus korupsi yang tergolong tinggi sejak 7 tahun terakhir. Hal ini dibenarkan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmount Wongso dalam kunjungannya ke Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kalteng ada 41 kasus korupsi tingkat desa terhitung dari tahun 2015 sampai 2022. Hal tersebut berdasarkan data yang mereka terima dari Badan Reserse Kriminal Polri (Direktorat Tindak Pidana Korupsi),”jelas Fiesmount Wongso, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga : Kades Tumbang Jala Katingan Masuk Daftar DPO
Parah lagi, pelaku korupsi dari data di desa sejak 2015 sampai 2022 lalu untuk pelakunya didimonasi kepala desa, bendahara dan sekretaris desa. “Hal ini tentu menjadi perhatian semua pihak terutama sekali pemerintah setempat untuk memberikan sosialisasi dan juga himbauan kepada aparat desa,”pintanya.
“Makanya rata-rata kasus korupsi yang terjadi di desa didominasi terkait pengelolaan dana desa. Modus korupsi yang pertama, penggelembungan anggaran seperti menaikkan harga pembelian dan pembelanjaan barang. Kedua, proyek fiktif. Ketiga, penggelapan uang,”tegasnya.
Baca Juga : Tersangkut Dua Perkara Tipikor, Adae Enel Ditahan
Menyikapi hal tersebutlah, KPK masuk desa. Ini dilakukan agar pengelolaan dana desa maupun anggaran yang lainnya bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post