Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today
Home Berita

Tersangkut Dua Perkara Tipikor, Adae Enel Ditahan

by Redaksi
04/03/2023
A A
Tersangkut Dua Perkara Tipikor, Adae Enel Ditahan

Terpidana tipikor Adae Enel ketika dilakukan penahanan dan dieksekusi Kejaksaan Negeri Katingan, belum lama ini.

kaltengtoday.com, Kasongan – Jaksa eksekutor tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan Tahun anggaran 2018 atas nama Adae Enel Alias Agus Bin Enel. Para pelaku ini ditahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, adapun pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5660 K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022 yang menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

” Sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum sehingga terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 781 juta 700 ribu,” Katanya, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas Tersangka Tipikor

Selain itu, sesuai ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

” Dalam perkara ini terdapat, dua orang terpidana lainnya yang juga telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan yang dijatuhi pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 Juta dengan subsider 3 bulan Kurungan. Kemudian, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Runai yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta dibebankan pidana denda sebesar Rp. 50 juta subsider dua bulan kurungan,” Jelasnya.

Baca Juga :  Dua Perkara Tipikor di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Inkracht

Untuk diketahui sebelumnya, selain dalam perkara ini terpidana Adae Enel juga merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang menyebabkan total kerugian keuangan negara senilai Rp. 825 juta 336 ribu.

” Oleh sebab itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana denda senilai Rp. 50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp. 483 juta 120 ribu,” Pungkasnya. [Red]

Tags: APBDesKabupaten KatinganKorupsiTipikor
Share2Tweet2Send

Baca Juga

Dewan Minta Pemkab Berikan Pendampingan

Dewan Minta Pemkab Berikan Pendampingan

20/05/2025

...

Ajak Masyarakat Jaga Hasil Pembangunan

Ajak Masyarakat Jaga Hasil Pembangunan

20/05/2025

...

Prodi Agribisnis Gelas AgriTALKS Tahun 2025

Prodi Agribisnis Gelas AgriTALKS Tahun 2025

20/05/2025

...

Teras Narang: UU Cipta Kerja Cenderung Kuatkan Resentralisasi

Teras Narang: UU Cipta Kerja Cenderung Kuatkan Resentralisasi

20/05/2025

...

Hakim Vonis Haryono Delapan Tahun Penjara, Penasehat Hukum Keberatan

Hakim Vonis Haryono Delapan Tahun Penjara, Penasehat Hukum Keberatan

20/05/2025

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Dewan Minta Pemkab Berikan Pendampingan
Berita

Dewan Minta Pemkab Berikan Pendampingan

20/05/2025
Ajak Masyarakat Jaga Hasil Pembangunan
Berita

Ajak Masyarakat Jaga Hasil Pembangunan

20/05/2025
Prodi Agribisnis Gelas AgriTALKS Tahun 2025
Berita

Prodi Agribisnis Gelas AgriTALKS Tahun 2025

20/05/2025
Teras Narang: UU Cipta Kerja Cenderung Kuatkan Resentralisasi
Berita

Teras Narang: UU Cipta Kerja Cenderung Kuatkan Resentralisasi

20/05/2025
Hakim Vonis Haryono Delapan Tahun Penjara, Penasehat Hukum Keberatan
Berita

Hakim Vonis Haryono Delapan Tahun Penjara, Penasehat Hukum Keberatan

20/05/2025
Kepala DPMPTSP Imbau Upaya Ketahanan Pangan Dimulai Dari Lingkungan Keluarga
Berita

Kepala DPMPTSP Imbau Upaya Ketahanan Pangan Dimulai Dari Lingkungan Keluarga

20/05/2025

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.