Kalteng Today – Buntok, – Kepolisian Sektor Karau Kuala diback up Unitresmob Polres Barito Selatan (Barsel) dan Polsek Dusun Tengah kembali membekuk satu terduga pelaku lainnya berinisial RF (26) usai melakukan pengembangan dari pelaku MF (24) yang sebelumnya sudah diamankan.
Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barsel itu dibekuk petugas gabungan di Bundaran Ampah saat dirinya menumpang sebuah mobil travel dari Kabupaten Murung Raya menuju Kota Buntok, Sabtu (22/5) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Karau Kuala Iptu Bambang Priyanto, S.H. melalui Kanitreskrim Aiptu Dadang Setyo N. menerangkan, dari hasil pengembangan pasca tertangkapnya MF (24) pihaknya mengantongi identitas satu pelaku lainnya.
“Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ditemukan juga senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, namun tidak sempat digunakan karena petugas dengan sigap mengantisipasi terlebih dahulu,” ujar Dadang kepada awak media, Minggu (23/5/2021).
Dirinya menambahkan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya turut serta mencuri tujuh unit Handphone Samsung Galaxy Tab A8 dan satu unit Resiver CCTV di SMAN 2 Karau Kuala bersama dengan pelaku MF (24) yang sebelumnya telah diamankan.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sebilah badik, satu kotak Samsung Galaxy Tab A, satu Unit HP Samsung Merk Galaxy Tab A beserta Kotaknya,” terang Dadang.
Baca Juga :Â Pasutri di Kotim Ini Kompak Melakukan Pencurian, Korban Rugi Rp. 14 Juta.
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan sementara di ruang tahanan Mapolsek Dusel dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana penjaranya maksimal tujuh tahun. [Red]
Discussion about this post