Kalteng Today – Sampit, – Kapolres Kotim menggelar press release pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh sepasang suami Istri, bertempat di Lobby Mapolres Kotim Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengungkapan perkara Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh sepasang suami istri, sang suami berinisial RPL (29 Tahun) dan Istrinya inisial SD (27 Tahun) yang telah mengambil sebuah tas berisi Handphone dan Uang milik Korban di teras Toko Azizah yang beralamat Pemuda, Sampit. Rabu (10/02/2021) pukul 21.10 WIB. atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi total sebesar Rp14 juta.
Ini karena kedua Pelaku juga berhasil menguras isi ATM Tabungan Korban. Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Jum’at (19/2).
Dirinya menerangkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari viral beredarnya rekaman video CCTV tentang pelaku pencurian tas yang diletakkan di lantai teras sebuah Toko sesaat ditinggal Pemiliknya untuk menutup pintu.
Selanjutnya unit Resmob mencari lokasi kejadian yang kemudian berhasil menemukan Korban berlanjut Korban membuat laporan secara resmi di Pores Kotim,ungkapnya.
Dari keterangan dari Korban bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari dan jam tersebut diatas, pada saat Korban menutup Pintu Rolling Door Tokonya, tas berisi barang berharga miliknya diletakkan di lantai.
Saat korban sedang menutup beberapa Roling Door dari dalam tokonya tersebut, ternyata Tas tadi diambil olen pelaku, hal ini diketahui karena anak Korban terdengar menangis dan memberitahukan bahwa Tas milik Korban telah diambil oleh Pelaku, Paparnya.
“Saat Korban Keluar masih sempat melihat ciri-ciri Pelaku yakni seorang perempuan dan seorang laki-laki mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih,”akuinya.
Dengan bekal rekaman CCTV team Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 Pelaku tersebut diatas beserta barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo Reno4 biru Galaxy, 1 buah HP merk Oppo F11 Pro warna Hijau aurora, 2 buah Handphone merk Nokia dan 1 buah Dompet merk Forever Young warna hitam milik Korban. Tambahnya lagi
Adapun modus yang dilakukan oleh kedua Pelaku Pasutri ini adalah berdua mencari sasaran, sang Istri inisial SD sebagai Eksekutor, sedangkan suaminya inisial RPL bertugas sebagai perencana dan yang menunggu diatas sepeda motor mengawasi keadaan situasi sekitar dan siaga sewaktu-waktu berdua melarikan diri. Ucapnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua Pasutri Nikah Siri ini, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun Penjara.
Baca Juga:Â Pinjam Motor Ngakunya Mau Ke ATM, Ehh.. Malah Dibawa Kabur
AH Jakin mengimbau kepada warga masyarakat yang ada merasa pernah kehilangan dengan kejadian serupa agar menghubungi Penyidik Satreskrim Polres Kotim. Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat jangan membuat sandi PIN ATM menggunakan tanggal bulan tahun lahir, dikarenakan Pelaku menguras ATM Korban dengan menggunakan hal tersebut diatas setelah melihat Data KTP Korban. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post