Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang mendudukan mantan bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa (21/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membidik Ben Brahim dengan pidana selama 8,4 tahun dan Ary Egahni delapan tahun penjara.
“Selain itu menuntut terdakwa membayar denda sebesara Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan,” kata JPU KPK Zaenurrofiq membacakan tuntutan.
Baca Juga : Â Dakwaan Terhadap Ben Brahim Semakin Tak Terbukti
Jaksa menjerat Ben Brahim dan Ari Egahni dalam dakwaan kesatu Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 8,819 miliar. Paling lambat dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta benda disita untuk dilelang. Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” jelas jaksa.
Baca Juga : Â Adakan Aksi Solidaritas, Massa SMD Minta Ben Brahim dan Ary Egahni di Bebaskan
Sementara itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa yang diketuai Regginaldo Sultan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Pihaknya bahkan merasa janggal atas tuntutan jaksa karena tidak ada bukti-bukti yang dapat memperkuat dakwaan.
“Kami melihat jaksa menutup fakta persidangan. Salah satunya terkait pinjam meminjam. Apalagi saksi-saksi menyatakan meminjam dan sudah dikembalikan,” pungkasnya.  [Red]
Discussion about this post