kaltengtoday.com, Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi. Kenaikan harga tersebut mulai berlaku hari ini (3/9/2022) pada pukul 14.30 Wib.
Penyesuaian terhadap harga BBM bersubsidi itu disampaikan Jokowi melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Negara Jakarta, Sabtu (3/9/2022) siang.
“Hari ini tanggal 3 September 2022, pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi,” kata Arifin dalam siaran pers daringnya, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga :Â Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM
Ia menjelaskan, harga baru BBM itu akan berlaku pada satu jam setelah pengumuman tersebut diberikan.
“Ini (harga) berlaku 1 jam sejak saat diumumkannya penyesuain harga dan akan berlaku pada 14.30 WIB,” jelas Arifin.
Berikut harga baru penyesuaian BBM bersubsidi:
A) Pertalite dari Rp 7,650/lt menjadi 10rb/lt
B) Solar bersubsidi dari Rp 5.150/lt menjadi Rp 6.800/lt
C) Pertamax non subsidi dari 12.500/lt menjadi 14.500/lt
Pemerintah mengatakan, pengalihan subsidi ini dilakukan karena besaran subsidi bahan bakar minyak terus membengkak. Sementara, penggunaannya tidak tepat sasaran.
Baca Juga : Â Tolak Kenaikan Harga BBM, HMI Cabang Palangka Raya Datangi DPRD Kalteng
Sinyalemen kebijakan baru harga dan distribusi BBM subsidi ini telah mencuat sejak beberapa waktu terakhir, menyusul meningkatnya subsidi dan kompensasi energi pada anggaran fiskal. Konsumsi BBM bersubsidi terus meningkat dan mengancam ketersediaan yang dialokasikan dalam APBN Tahun 2022.
Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk merumuskan perubahan harga subsidi energi secara hati-hati dan matang, agar tidak menurunkan daya beli masyarakat dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. [Red]
Discussion about this post