Kalteng Today – Kuala Kurun, – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah R Biroum Bernardianto mengatakan sejak Januari 2020 hingga kini pihaknya belum ada menerima adanya laporan masyarakat yang berasal dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Gumas ini pada tahun 2018 merupakan salah satu kabupaten yang masuk ke zona hijau, dari sisi survei kepatuhan dan sejak Januari 2020 hingga kini, laporan dari Gumas kepada kami nihil,” ucap Biroum saat bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Gumas di Kuala Kurun, Selasa (20/10/2020).
Ia berharap dengan nihilnya laporan yang berasal dari Gumas memang sesuai kenyataan dan keadaan di lapangan, serta menggambarkan pelayanan di kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau benar-benar berkualitas.
Dia menjelaskan bahwa silaturahmi yang dilakukan kali ini sekaligus bertujuan untuk mengubah paradigma, sekaligus menegaskan bahwa Ombudsman tidak hanya sekedar lembaga pengawas pelayanan publik yang mencari kesalahan.
“Lebih dari itu, kami adalah mitra pemerintah untuk memastikan pelayanan berjalan baik, sehingga akan mendukung tercapainya tujuan pembangunan.
Ombudsman terbuka kepada Pemkab Gumas, jika pemkab memerlukan masukan kami siap,” paparnya.
Dia menegaskan, walau hubungan antara Ombudsman RI Perwakilan Kalteng dan Pemkab Gumas berjalan dengan baik, namun Ombudsman tetap akan menjalankan fungsi pengawasan dengan integritas tinggi.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melapor, lanjut dia, maka yang bersangkutan dapat datang berkunjung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalteng atau menghubungi di nomor 08111493737.
Yang dapat dilaporkan di sini adalah berbagai penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, BUMN, BUMD, swasta atau perorangan, yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan pelayanan publik, yang dibiayai dari APBN dan APBD.
Sementara itu, Wabup Gumas Efrensia LP Umbing menyambut baik silaturahmi serta kunjungan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, yang menunjukkan perhatian Ombudsman terhadap Pemkab Gumas.
Baca Juga: LSM Diharapkan Bantu Pemerintah Tangani KDRT
Kunjungan tersebut, lanjut dia, sekaligus menjadi pengingat bagi perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas agar selalu menjalankan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait nihilnya laporan dari Gumas kepada Ombudsman sejak Januari 2020, semoga benar-benar karena memang tidak ada penyimpangan dan kelalaian. Semoga memang demikian, kita berharap seperti itu,” demikian Efrensia. [Jek-KT]
Discussion about this post