“Bappeda, biro hukum dimasing-masing kabupaten/kota, bila ada perda yang tidak penting, menghambat investasi harus dipangkas,”ujarnya Senin (18/11) saat penyerahan Daftar Isian Pelaksnaan Anggaran (DIPA) untuk 14 kabupten/kota se-Kalteng.
kaltengtoday.com – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memerintahkan bupati di 14 kabupaten se- Kalteng agar segera memangkas sejumlah peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat investasi.
“Bappeda, biro hukum dimasing-masing kabupaten/kota, bila ada perda yang tidak penting, menghambat investasi harus dipangkas,”ujarnya Senin (18/11) saat penyerahan Daftar Isian Pelaksnaan Anggaran (DIPA) untuk 14 kabupten/kota se-Kalteng.
Dicontohkannya, kalau ada orang yang mengurus izin galian C, menurut dia tidak perlu lagi ada izin camat, lurah, kepala desa, kepala adat dan lainnya dan itu sebaiknya dipangkas saja. Nanti cukup diambil alih Pelayanan Terpadu Stu Pintu (PTSP) karena bila tidak maka akan panjang ceritanya. Ini menurut gubernur yang juga diperintahkan Presiden (Jokowi) kepada semua gubernur untuk membantu pentingnya investasi masuk ke Indonesia dan juga Kalteng.
“Kalau kita tidak berani memotong sesuatu yang menghambat, maka hal ini akan berjalan lambat. Bahkan presiden mengancam kalau gubernur atau bupati tak berani akan diambil langsung oleh presiden soal perijinanan ini,”jelasnya dihadapan para Bupati dan Walikota palangka Raya itu.
Karena itu ia meminta pemda dan DPRD tidak perlu lagi membuat perda banyak-banyak tapi yang lebih penting gimana membuat perda itu mempercepat suatu birokrasi dan investasi. Jadi bergerak cepat dan jangan ada yang menghambat, ujarnya.
Untuk diketahui, dalam rincian alokasi APBN Tahun 2020 untuk Kalteng yang telah disalurkan melului transfer ke daerah dan dana daerah, total alokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa di Kalteng jumlahnya mencapai Rp. 17,79 Triliun.
Kemudian alokasi dana APBN yang dikelola oleh instasi vertikal/Kementerian negara dan DIPA kantor daerah di Kalteng mencapai Rp. 6,16 Triliun. Dan total lokasi dana APBN yang di kelola Pemprov Kalteng dan kabupaten/kota melalui DIPA dekonsentrsi dan tugas pembantuan dilingkup Kalteng sebesar Rp. 476 miliar.
Dhann-KT
Discussion about this post