kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gumas menggelar kegiatan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria (GTRA) dengan tema pengembangan potensi daerah dan pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi kebijakan reforma agraria dan klaborasi lintas sektor.
Bupati Gumas melalui Sekda Yansiterson mengatakan dengan dilakukannya klaborasi lintas sektor hal itu dilakukan untuk menuju berjuang bersama atau bermartabat, maju, berdaya saing, sejehatera dan mandiri. Sehingga, untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan penataan aset secara tepat dan berkeadilan.
Baca Juga : Awal Karir Kepala BKPSDM Gumas, Pernah 17 Tahun di RRI Palangka Raya
“Kegiatan ini dilakukan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, bahkan berbasis agraria melalui pengaturan P4T atau penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemamfaatan tanah, kemudian dapat menjalin sinergi antar instansi melalui GTRA ini,” ucap Yansiterson, Rabu (31/8).
Seperti diketahui bersama, lanjut dia menuturkan, reforma agraria merupakan upaya menata kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan pancasila UUD 1945, UU RI Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Perpres No 86 tahun 2018. Secara operasional reforma agraria dilaksanakan dalam dua tahapan antara aset dan akses.
“Penataan aset memiliki arti bahwa penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan tanah berdasarkan hukum, dan perundang-undangan, sedangkan penataan akses memiliki makna penyediaan sumber ekonomi, pengetahuan, dan teknologi dalam mengembangkan tanah sebagai sumber kehidupan,” ujarnya.
Baca Juga : Kantor Pertanahan Pulang Pisau Gelar Rakor GTRA
Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto menjelaskan tujuan dari kegiatan itu untuk inventarisasi, identifikasi, pengolahan, analisis, dan updating data TORA dalam rangka penataan asset, pengumpulan data potensi penataan akses yang berkolaborasi dengan instansi terkait di tingkat daerah. Kemudian, melaksanakan kegiatan integrasi penataan aset dan penataan akses di tingkat kabupaten.
“Lalu, memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria di tingkat kabupaten, dan mencanangkan pembetukan kampung reforma agraria dengan melibatkan peran serta organisasi perangkat daerah dalam memberikan akses kepada sumber-sumber ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuh dia. [Red]
Discussion about this post