kaltengtoday.com – Palangka Raya. DM mungkin tak akan menyangka bila akhirnya ia nanti harus begitu lama meringkuk dalam bui hanya gegara iming-iming uang Rp. 10 Juta.
Tuduhan yang disangkakan polisi terhadap pria pemilik sebuah biro travel taksi yang berada di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng ini tak main-main, ia diduga merupakan kurir sabu dan kedapatan membawa barang haram itu seberat 1,2 Kg.
“Pengungkapan kasus ini merupakan terbesar di tahun 2020,”kata Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Dwi Tunggal Jaladri kepada wartawan, Selasa (14/4).
Dijelaskan Kapolres, tersangka membawa narkotika jenis Sabu seberat 1,2 Kilo Gram yang berasal dari Banjar Masin, Kalsel dan kemudian dibawa ke Palangkaraya sebelum akhirnya nanti akan dikirim ke Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Namun sial, sebelum sempat berangkat ke Muara Teweh DM keburu diciduk polisi pada tangga 9 April 2020
“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan imbalan sebesar Rp. 10 Juta Rupiah untuk membawa barang haram tersebut,”kata kapolres.
Sementara itu kepada wartawan DM mengaku baru pertamakali melakukan pekerjaan itu. Dan ia mendapatkan upah pengiriman barang haram tersebut dengan sistem transfer via Bank.
Baca Juga:
Harga Jahe Merah Tembus Rp 120 Ribu Perkilo Di Seruyan
“Orangnya langsung menghubungi saya, karena saya merupakan supir dan juga yang punya travel tersebut. Rencananya sebelum Kota Muara Teweh akan ada yang mengambil disana,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Undang – undang pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai dengan 12 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post