Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya (Mura) melalui juru bicaranya Rumiadi menilai dua raperda yang diusulkan dianggap penting untuk segera disahkan menjadi perda.
Tepatnya raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Selain itu raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
raperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan merupakan implementasi dari empat pilar kebangsaan. Pancasila, undang-undang dan Bhineka Tunggal Ika. Apalagi dibalut dengan semangat nasionalisme
Baca Juga : Pemkab dan DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024
“NKRI berdasar adat dan budaya serta kearifan lokal yang menjunjung tinggi kebhinekaan. Selain itu menguatkan persaudaraan untuk persatuan bangsa agar tercipta kerukunan antara sesama,” kata Rumiadi dalam rapat paripurna, Selasa (7/11/2023).
Sementara raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, juga diatur dalam pasal 281 ayat (3) UUD 1945. Dimana menyatakan indentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
Baca Juga : Paripurna Pidato Pengantar Raperda APBD 2024 Batal
“Bahwa secara konstitusional sudah mendapat legitimasi. Maka kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat menerima materi raperda ini untuk ditindak lanjuti,” ucap Rumiadi
Fraksi PDI perjuangan, lanjut dia, meminta agar semua dipersiapakan baik materi maupun pendukung lainnya. Agar di dalam pembahasannya nanti lebih fokus mengingat dua buah raperda ini sangat penting.
“Kami berharap nantinya kelengkapan dalam tahapan pembahasan ini dapat dipersiapkan dan melibatkan tokoh adat,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post