Kalteng Today – Buntok, – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban tahun anggaran 2020 dengan beberapa catatan.
Hal tersebut dibacakan juru bicara fraksi PDI-Perjuangan, Tri Wahyuni saat menyampaikan pemandangan umum saat rapat paripurna V masa sidang II, Senin (5/7/2021) kemarin.
Adapun beberapa catatan tersebut yang dibacakan Tri Wahyuni antara lain, mempertanyakan upaya yang dilakukan pemerintah daerah terkait isu Barsel mendapatkan sanksi tidak tersalurnya dana akibat keterlambatan melaporkan atau melaksanakan instruksi PMK Nomor 17/2021 tentang refocusing anggaran.
Kemudian mengenai pengelolaan keuangan BLUD RSUD Jaraga Sasameh Buntok yang pelaksanaannya tidak sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Sehingga menimbulkan utang kepada distributor obat-obatan dan berdampak merosotnya pelayanan kepada masyarakat.
“Serta sesuai hasil RDP dan rekomendasi pansus untuk dilaksanakan audit oleh BPK-RI, apakah sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Barsel atau belum,” tanyanya.
Selain itu, fraksi PDI-Perjuangan juga mempertanyakan langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Barsel terkait menurunnya Pendapatan Asli Daerah. Kemudian mempertanyakan langkah Dishub Barsel terkait rekomendasi atas dampak atau rusaknya jalan Mayor Pithel akibat dilintasi truk yang melebihi tonase.
Baca Juga : DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Pansus LKPJ
Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan masukan kepada Pemkab Barsel untuk meningkatkan upaya penanganan COVID-19. Salah satunya dengan tindakan preventif dan kuratif sosialisasi dan antisipasi.
“Kita juga mengucapkan selamat atas penghargaan WTP, ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, namun menghadirkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ucap dia. [Red]
Discussion about this post