Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang II Tahun 2020 yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, Anggota DPRD Pulang Pisau, Edwin Mandala menyampaikan permintaan agar Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melelang beberapa aset daerah seperti kendaraan bermotor.
“Pulang Pisau sejak awal pemekaran, terkait dengan aset bergerak, sudah dilakukan pengadaan mulai tahun 2003 sampai dengan sekarang tahun 2020”, ungkapnya (09/07)
Perwakilan dari Fraksi Gerakan Demokrat Bersatu ini menjelaskan bahwa aset-aset tersebut menjadi beban tersendiri bagi pemerintah daerah dari aspek anggaran.
“Dari beberapa aset itu, baik sepeda motor dan mobil, menjadi beban bagi pemerintah daerah dari aspek anggaran”, jelasnya
Lanjutnya, bahwa beban tersebut terutama untuk biaya pemeliharaan serta perawatan. Mengingat DPRD Pulang Pisau yang melakukan penganggaran setiap tahun terjadi pembengkakan.
“Untuk biaya pemeliharaan dan perawatan, akhirnya kami melakukan penganggaran menjadi bengkak setiap tahunnya”, lanjutnya
Dirinya berharap daripada mempertahankan aset-aset daerah terlalu lama sehingga tidak efisien, agar pemerintah daerah lebih baik segera melakukan pelelangan.
Disamping itu, Tony Harisinta, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pulang Pisau, menjelaskan bahwa mekanisme nya diajukan oleh SOPD terkait yang mana aset-aset yang akan dihapus.
Jika aset-aset tersebut masih bernilai ekonomis, selanjutnya akan ada tim penilai dari Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Kantor Pelelangan Negara.
“Aset-aset yang akan dihapus nanti diajukan oleh SOPD terkait kepada kita, dan jika aset tersebut masih bernilai ekonomis, maka akan turun tim penilai dari Provinsi, yaitu kantor pelelangan negara”, jelasnya
Dilanjutkan, bahwa proses pengajuan tersebut sudah dilaksanakan oleh beberapa SOPD Pulang Pisau, namun masih menunggu kedatangan tim dari kantor pelelangan negara, dikarenakan masih pandemi Covid-19.
Baca Juga:Â SMPN 2 Basarang Terapkan Belajar Dari Rumah Dengan Sistem Daring
Diharapkan, jika tahun 2020 masih proses dan tahun 2021 sudah terlaksana semua, karena menurutnya untuk menilai aset tersebut masih bernilai atau tidaknya bukan hak pemerintah daerah.
“Kami berharap tahun 2021 sudah tampung semua, jika tahun ini masih belum clear. Karena yang menilai aset tersebut masih bernilai atau tidaknya bukan wewenang pemerintah daerah, namun tim provinsi dari kantor pelelangan negara yang punya hak”, tutupnya. [Denny-KT]
Discussion about this post