kaltengtoday.com, Sampit – Carut marut polemik reposisi alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur semakin memanas setelah rencana menggalang mosi tidak percaya akan dilakukan oleh 5 Fraksi Partai Politik kepada Ketua DPRD Kotim, Dra. Rinie Anderson.
Menanggapi rencana penggalangan mosi tidak percaya tersebut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim, Parimus menegaskan mosi tidak percaya yang mulai digaungkan lima fraksi itu tidak bisa serta merta menurunkan posisi seseorang dari Ketua DPRD tersebut.
“Tidak semudah itu menurunkan seseorang dari jabatan Ketua DPRD. Saya lihat kalau arahnya sudah ingin menurunkan jabatan seseorang itu sudah tidak elok lagi, dan keputusan ketua DPRD untuk menyurati sekretariat patut diapresiasi ketika urusan internal lembaga sedang kisruh seperti sekarang sehingga perlu keputusan-keputusan guna mengantisipasi persoalan di kemudian hari,” kata Parimus, Kamis, 3 Maret 2022.
Baca Juga : Jubir Fraksi PDI-P Sampaikan Ketua DPRD Kotim Tidak Ingin Terjebak Dalam Keputusan Yang Salah
Menurut Parimus, seseorang bisa diberhentikan dari Ketua DPRD yakni karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan karena tersangkut hukum, pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan penugasan partai politiknya, bukan seperti kekisruhan internal lembaga seperti yang terjadi saat ini.
“Karena Ketua DPRD ini sifatnya adalah penugasan partai bukan dipilih oleh anggota dewan sebagaimana AKD itu. Mau berapa kali di mosi ketika partai yang bersangkutan menyakini kadernya di jalan yang benar maka tidak ada gunanya juga, dan prosesnya juga panjang tidak hanya modal tandatangan begitu saja,” tegas Parimus.
Baca Juga :Polemik Reposisi AKD Berlanjut, 5 Fraksi Partai Protes Surat Ketua DPRD Kotim
Ia menambahkan kepada seluruh anggota Fraksi Demokrat di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tidak ikut-ikutan. [Red]
Discussion about this post