kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang pria berinisial SR (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 15 unit handphone dan satu unit Notebook di Asrama Putri Beata Helena Sahawung Stollenwerk, Jalan gunung Slamet, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Selasa (7/12/2021) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tak sampai 24 Jam, pelaku pencurian barang elektronik milik belasan pelajar SMA Katolik di Palangka Raya berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Mantaren, Kelurahan Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolsek Pahandut, AKP Hj. Susilowati mengatakan, kejadian bermula ketika terduga pelaku melintas di lokasi asrama tersebut. Melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi, terduga pelaku kemudian nekat memanjat tembok bagian belakang asrama pelajar SMA Katolik.
“Jadi terduga pelaku ini ingin pulang kampung. Namun akibat tidak memiliki biaya, akhirnya yang bersangkutan memiliki niat untuk mencuri di asrama tersebut,” katanya, pada saat melaksanakan press release, Rabu (8/12/2021) siang.
Usai memanjat tembok bagian belakang, kemudian terduga pelaku masuk ke dalam asrama melalui pintu belakang yang pada saat kejadian dalam kondisi tidak terkunci.
Ketika berada di dalam asrama, terduga pelaku mengambil belasan barang elektronik milik siswa SMA Katolik yang tersimpan di dalam loker.
“Jadi ketika di dalam asrama, terduga pelaku melihat ada sejumlah handphone yang dalam kondisi di-charge. Kemudian yang bersangkutan memasukkan sebanyak 14 unit handphone dan satu unit Notebook ke dalam tas milik siswa dan membawa kabur,” ucapnya.
Baca Juga : Â Polsek Pahandut Amankan Pelaku Pencurian di Jalan G. ObosCurat
Setelah berhasil menggasak belasan barang elektronik milik siswa SMA Katolik tersebut, terduga pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Pulang Pisau, dengan niat ingin pulang kampung ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Akibat perbuatannya, residivis yang pernah masuk penjara karena kasus serupa ini dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.
Baca Juga : Â Pencurian Buah Sawit di Kotim Marak Akibat Imbas Harga Meroket
“Total ada 15 Korban. Barang bukti HP 14 buah dan 1 unit laptop dengan berbagai merk dan tipe. Kerugian jika ditotal ada 49 Juta,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post