kaltengtodaycom, Sampit – Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, bagi mantan narapidana atau mantan napi yang ingin mengikuti kontestasi pemilan umum atau pemilu pada 2024 mendatang diperkenankan untuk bisa berlaga. Asalkan, masa pidana yang bersangkutan sudah melewati 5 tahun.
“Ini berdasarkan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,”jelas Siti kepada Kaltengtoday, Jum’at 5 Mei 2023.
Baca Juga : Ketua DPRD Kotim Sepakat Kondisi Kesehatan Penting Untuk Bacaleg 2024
Ditegaskannya lagi, bagi mantan napi yang ingin berkontestasi pada pemilu nantinya dengan syarat telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan terhitung sejak tanggal selesai masa menjalani pidananya di penjara. Tambahnya lagi.
Dijelaskannya lagi, ketentuan itu tidak akan berlaku jika ada aturan lain berupa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak pilih politik yang bersangkutan. Ucap siti.
Baca Juga :
Kemudian, yang tak kalah penting lagi yakni syarat lainnya seperti memuat latar belakang atau jati diri mantan napi tersebut, selanjutnya tindak pidana yang pernah dilakukan dan diumumkan melalui media massa. “Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui si bacaleg dari mantan napi tersebut tentunya,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post