Kaltengtoday.com, Sampit – Sebagai upaya pemenuhan salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menyalurkan aspirasi politiknya pada Pemilu di 2024 mendatang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
Baca juga :Â Halikinnor Minta Masyarakat Kotim Sukseskan Pemilu 2024
Berdasarkan komunikasi yang terjalin, Anggota Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Kotim Etty Silvianni berkoordinasi langsung dengan Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto yang menerima di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan kali ini, Etty sapaannya ini menyampaikan pelaksanaan pemilihan umum yang akan terselenggara pada Februari dan November 2024. “Lapas Sampit ditunjuk sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus nantinya,” jelasnya, Selasa (24/1/2023).
“Kami juga memohon kepada pihak Lapas Sampit untuk membantu KPU dalam pendataan jumlah dan identitas para WBP yang berhak memilih karena hal ini sangat penting sebagai langkah awal pemutakhiran jumlah pemilih berkaitan dengan jumlah TPS yang akan dibentuk beserta kebutuhan logistik yang dibutuhkan di TPS Khusus Lapas,” tuturnya.
Baca juga :Â Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Partai Perindo Kalteng Langsung Konsolidasi
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyono menyambut positif kehadiran komisioner KPU untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam rangka pemenuhan salah satu hak para WBP sebagai warga negara untuk mensukseskan pemilihan umum. Tambahnya.
“Lapas Sampit akan bersinergi dengan seluruh perangkat dalam pelaksanaan pemilihan umum termasuk jajaran pengamanan dalam rangka lancar, sukses dan amannya pelaksanaan pemungutan suara di Lapas Sampit nantinya,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post