Kaltengtoday.com, Kasongan – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana khusus tunjangan guru bagi Pegawai Negeri Sipil (TPNSD) di lingkup Kabupaten Katingan menemui titik terang.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kasongan akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan kasus penyaluran dana tunjangan khusus bagi pegawai negeri sipil.
Alasannya, eks Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri menang atas praperadilan dengan Kejaksaaan Negeri Katingan.
Hasil putusan praperadilan ini dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (13/9) di Pengadilan Negeri Kasongan. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Cesar Antonio Munthe dibantu panitera pengganti Hendy Pradipta.
Kuasa hukum JS, Wikarya F Dirun menegaskan dalam amar putusan ini telah disampaikan bahwa Pengadilan Negeri Kasongan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Dengan memutuskan, penetapan tersangka terhadap Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak berlaku mengikat.
Baca Juga : Â Box Culvert Ambruk, Kemacetan Panjang Terjadi di Jalan Kasongan-Kereng Pangi
Dilain pihak, keputusan ini memberikan perintah agar Kejaksaan Negeri Katingan harus mengeluarkan pemohon Jainudin Sapri dari dalam tahanan karena keputusan ini sudah disampaikan dalam sidang praperadilan.
“Alhamdulillah, Tuhan sudah memberikan anugerah kepada pihak yang benar dan menjadikan ini sebagai pengalaman dalam hidup kita semua, ” Ungkapnya.
Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak berlandaskan pada kekuatan bukti permulaan yang cukup. Maka, penetapan ini tidak mengikat dan batal secara hukum.
Baca Juga : Â Pemkab Katingan MoU Dengan Pengadilan Agama Kasongan
” Kliennya, awalnya ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Agustus 2021 menyangkut dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPNSD) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,3 miliar, ” Sebutnya.
Dana tunjangan TPNSD ini disalurkan melalui rekening. Menteri Keuangan yang menjadi selaku pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah Dirjen Perimbangan. Sehingga, kabupaten Katingan hanya menjadi penyalur atau menjadi tempat pos saja.
Baca Juga : Â Haris Budiarso Jabat Ketua Pengadilan Negeri Kasongan
” Pekerjaan dan tugas di daerah adalah menyesuaikan data yang sudah ditetapkan. Apakah sesuai dengan penerima, kemudian disalurkan kepada guru yang menjadi penerima, ” Sebutnya.
Pihak pemohon sudah dibebaskan sekitar pukul 19.00 wib pada Senin (13/9). Sebab, harus mengurusi proses administrasi bersama pihak Kejari Katingan. [Red]
Discussion about this post