kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat edarkan 13 paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial M (47) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Pria tamatan SD tersebut, berhasil diringkus di sekitar Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (11/7/2022) kemarin.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.
Baca Juga :GMKI Palangka Raya Kecam Putusan Hakim PN Palangka Raya, Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli sabu,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu siap edar, dengan berat kotor kurang lebih 4,29 Gram.
Selain 13 paket tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah gunting, sebuah pipet plastik, sebuah kaleng plastik berwarna hitam, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi jual-beli sabu.
“Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga :Tes Urine, 50 ASN Disperkimtan Kota Palangka Raya Negatif Narkoba
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika.
“Hukuman pidana paling lama 20 Tahun penjara pun akan menanti tersangka apabila terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana narkotika itu, dengan berdasarkan pasal maupun ayat dari Undang-Undang Republik Indonesia tersebut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post