kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau mendukung Pembahasan beberapa buah Raperda yang diinisiasi oleh Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, salah satunya terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Kabupaten Pulang Pisau.
Hal itu disampaikan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau H Juman melalui Sekretaris Bappedalitbang setempat, Hendri Arroyo, Senin (24/10/2022)
Baca Juga :Â Pemkab Kapuas Diminta Bantu Gapoktan Terdampak Hama Tungro
” Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Kabupaten Pulang Pisau sangat penting untuk diwujudkan mengingat perkembangan pembangunan dan pengembangan kawasan yang saat ini sangat dinamis di Kabupaten Pulang Pisau, ” kata Hendri Arroyo
Sehingga kata Hendri, diperlukan sebuah langkah strategis berupa tersedianya regulasi dan payung hukum sebagai proteksi atau perlindungan terhadap hak masyarakat adat yang secara turun temurun berdiam dan beraktivitas mempertahankan kearifan lokal.
Mengingat kata Hendri, potensi permasalahan akan muncul kedepan, termasuk potensi ancaman dari dampak perkembangan pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut.
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik
” Oleh karena itu diperlukan Mitigasi dini salah satunya regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban serta eksistensi masyarakat adat yang wajib dipertahankan melalui peran Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah Pusat termasuk stakeholder eksternal lainnya, ” tandasnya [Red]
Discussion about this post