kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Kominfostandi setempat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik PPID se Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang setempat, Selasa (18/10/2022)
Kegiatan tersebut di buka oleh Edi Purwanto Casmani selaku Staf Ahli mewakili Bupati Pulang Pisau dengan dihadiri Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau Moh. Insyafi, dan Kepala OPD dan peserta dari Organisasi Wartawan yang berada di Kabupaten Pulang Pisau.
Baca Juga : Â DP3AP2KB Pulpis Gelar Forum Koordinasi Penanganan Korban KDRT
Membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Staf Ahli Edi Purwanto Casmani mengatakan bahwa paradigma pembangunan terkini menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai target atau sasaran pasif semata. Melainkan sebagai aktor pembangunan yang terlibat aktif dalam proses pembangunan melalui keterbatasan aktif masyarakat. Pembangunan dapat dilaksanakan tepat sasaran sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat serta berkesinambungan.
Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dapat tercapai bila tersedia informasi yang memadai. Untuk itu, kata Edi, setiap badan publik yang melaksanakan pembangunan kini harus membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
” Inilah esensi keberadaan informasi bagi masyarakat sebagai stakeholder utama yang dituangkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ” kata Edi P Casmani
Lebih lanjut Edi Purwanto Casmani mengatakan bahwa dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, dan Kepuasan Bupati nomor 245 tahun 2018 tentang pembentukan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dan penunjukan pejabat pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi atau PPID.
Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik kata Edi, setiap badan publik wajib membentuk pejabat PPID.
Baca Juga : Â Inflasi Tinggi, Bupati Pulpis Minta ASN Terapkan Pola Hidup Sederhana Tapi Kreatif
” Di Kabupaten Pulang Pisau Pejabat Utama dijabat oleh kepala Diskominfostandi, dimana dalam pelaksanaannya di bantu oleh PPID pelaksana yang berada di perangkat Lingkup Kabupaten Pulang Pisau. Bagi perangkat yang belum membentuk PPID, saya minta untuk segera membentuknya dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, ” tandasnya [Red]
Discussion about this post