kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemanfaatan Alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung proyek strategis nasional food estate di Kabupaten Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Dinas Pertanian setempat melakukan launching dan sosialisasi bimbingan teknis Simalsintan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sanggar Seni Tahai Jaya, Rabu (19/5/2022) dihadiri Kejari Pulpis Dr. Priyambudi SH.MH, Sekda Pulpis Toni Harisinta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pulpis, Moh. Insyafi dan Pengurus Gapoktan Kecamatan Maliku dan Pandih Batu.
Baca Juga :Â Kejari Pulpis Berikan Pendampingan Hukum Pengelolaan DAK Dinas Pendidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi SH.MH menyampaikan bahwa kegiatan launching dan sosialisasi bimbingan teknis Simalsintan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di kawasan Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau ini dalam rangka mendukung proyek strategis nasional food estate di Kabupaten Pulang Pisau sehingga diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemanfaatan Alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel.
” Hadirnya aplikasi Simalsintan ini diharapkan dapat mempermudah untuk memonitor dan mendampingi UPJA, sehingga dapat bekerja lebih professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ” pungkasnya
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Toni Harisinta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas pelaksanaan program kolaborasi dengan Dinas Pertanian pendampingan dalam pengamanan Kejaksaan melalui Simalsintan untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan Alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel dalam mendukung proyek strategis nasional food estate di Pulang Pisau.
Baca Juga :Â Lagi, Kejari Pulpis Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice
Toni sapaan akrab Sekda mengatakan bahwa aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karenanya, lanjut Sekda, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai.
” Pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan anggaran pengadaan penerimaan penyimpanan dan penyaluran penggunaan penatausahaan pemanfaatan atau penggunaan pengamanan dan pemeliharaan penilaian penghapusan pemindahan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah, ” ucap Toni [Red]
Discussion about this post