“Untuk pengunjung dan pengelola warung remang-remang kita akan bawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dimintai keterangan” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, mulai lokalisasi Km 12 Bukit Sungkai, hingga sejumlah warung remang-remang yang ada di beberapa tempat selama ini menjadi kedok untuk berbisnis “lendir” sudah sering kali dilakukan penertiban oleh aparat Kepolisian Direktorat Samapta Polda Kalteng.
Ini semua dilakukan guna menekan angka penyakit masyarakat dan potensi kejahatan di Palangka Raya terlebih dimasa pandemi sekarang ini.
Beberapa waktu lalu beekedok warung kopi, tempat prostitusi terselubung di Km 16 Palangka Raya juga tak luput dari penertiban, bahkan di jalan lingkar luar Mahir Mahar Kota Palangka Raya juga sudah sering kali dilakukan.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Palangka Raya dinilai seolah tidak mampu untuk melakukan penertiban dan menindak secara tegas melalui instansi terkait, bagi para pelaku usaha prostitusi ini.
Salah satu contoh lokalisasi Km 12 yang berdiri sejak tahun 1978, tempat yang menyuguhkan para wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang katanya resmi ditutup Pemerintah Kota Palangka Raya, bahkan melalui deklrasi Gerakan Palangka Raya Bebas Prostitusi (gerpasti) pada tahun 2019 lalu.
Namun kenyataannya di tahun 2020 ini sudah beberapa kali digerebek oleh Direktorat Samapta Polda Kalteng yang merupakan Satgas II Pencegahan Covid 19 lantaran beraktivitas dimasa pandemi yang kini masih berlangsung.
Bahkan saat itu, Deklarasi Penutupan Lokalisasi dipimpin langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, dan dirinya menegaskab bahwa langkah ini sebagai wujud Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung Indonesia Bebas Lokalisasi Prostitusi tahun 2019.
Baca Juga :Â Tempat Ibadah dan Fasilitas Publik Jadi Sasaran Polsek Sumber Barito Hentikan Penularan Covid-19
Tidak tanggung-tanggung Anggaran penutupan lokalisasi tersebut mencapai Rp150 juta dan turut dihadiri oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladari, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama hingga Para Mucikari dan Pekerja Seks Komeesial Km 12.
Walikota Palangka Raya juga menegaskan saat itu, penutupan lokalisasi ini bukan hanya seremonial semata. Pihaknya juga akan melakukan pendampingian, pelatihan dan pengawasan, sehingga di lokasi tersebut tidak lagi digunakan menjadi wadah prostitusi, baik terbuka apalagi terselubung. [Red]
Discussion about this post