Kalteng Today – Sampit – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, menerima laporan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tunai (BST) yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Laporan itu dilakukan oleh gabungan sejumlah aktivis di Kotim.
“Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat dan keterangan saksi-saksi yang ada, dugaan penyimpangan ini terjadi di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, dan di Desa Penyaguan, Kecamatan Pulau Hanaut, telah ditemukan penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai yang terdampak wabah Covid – 19 yang tidak prosedur dan diduga menyalahi ketentuan yang berlaku,” kata Zulkifli dari LSM Gerakan Anak Borneo usai menyerahkan laporan, Rabu 23 Desember 2020.
Dugaan kesalahan itu seperti pembagian dan penyaluran ke masyarakat yang berhak menerimanya dari bank bukan oleh perangkat pemerintah kelurahan maupun perangkat RT/RW.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di Kelurahan Baamang Hulu yang membagikan dana itu bukan perangkat RT atau Kelurahan,” tukasnya
Diduga telah ada memalsukan tanda tangan warga penerima Dana Bantuan Sosial Tunai berdasarkan bukti dan keterangan saksi di Kelurahan Baamang Hulu.
“Oknum yang membagikan dana bansos tersebut yang bukan orang berhak mengurus dan membagikan BST yang terdampak Wabah Covid – 19 di wilayah tersebut,” tukasnya.
Berdasarkan keterangan saksi juga kata dia, dana yang dibagikan dengan angka bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp 300 ribu di wilayah Kelurahan Baamang Hulu. Padahal bantuan itu harusnya diberikan masing-masing sebesar Rp 300 ribu
“Dan juga diduga ada keterlibatan oknum pejabat negara yang turut serta dalam memalsukan pencairan dana bansos tersebut,” ujarnya.
Disebutkan dalam laporan tersebut, BST itu tercatat dibagikan lebih awal dari waktu yang diberitahukan kepada pihak Ketua RT di wilayah Baamang. Sehingga Diduga kuat kejadian ini terstruktur dan menyeluruh dari tingkat kelurahan dan desa sampai ketingkat paling bawah yaitu RT.
Mengingat pencairan BST tersebut hampir merata menyeluruh dan bersamaan yaitu pada tanggal 07 dan 08 Desember 2020, di majukan lebih awal waktunya dari yang diberitahukan oleh pihak kelurahan kepada pihak RT.
“Hasil Konfirmasi dengan Hamsi Ketua RT-19 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang semestinya BST dicairkan sesuai instruksi Lurah Baamang Hulu via whatsapp pada tanggal 14 sampai 18 Desember 2020 secara kolektif dan jika tidak dicairkan dalam waktu yang telah ditentukan maka dana tersebut tidak bisa dicairkan,” ucapnya.
Baca Juga :Â Polsek Danau Sembuluh Amankan Penyaluran BST Bagi Warga Lima Desa di Seruyan Raya
Termasuk di Desa Penyaguan, Kecamatan Pulau Hanaut sampai saat ini tertanggal 21 Desember 2020 sesuai pernyataan pihak warga belum menerima Dana Bansos tersebut padahal menurut pihak bank di Samuda ketika di Konfirmasi Dana Bansos telah di cairkan pada tanggal 4 Desember 2020.
“Atas laporan ini kami berharap pihak Kejari Kotim bisa segera menindaklanjutinya, karena kuat dugaan kami kejadian ini tidak hanya terjadi di 2 lokasi ini saja,” tukas Zukifli.
Sementara itu penyerahan laporan itu diterima oleh salah satu staf di Kejari Kotim, M. Siroj. “Kami terima laporanya pak ya dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post