kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Kejaksaan Negeri Seruyan menahan mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Bendahara Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan berinisial DS dan AS atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2019
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rozali melalui Kasi Intelijen, HM Karyadie dalam rilisnya mengatakan, tersangka ditahan sejak Rabu (21/9 2022) kemarin, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka sudah kita tahan untuk kepentingan pemeriksaan tahap penyidikan. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Seruyan, selama 20 hari kedepan ,” kata Karyadie, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga :Â Â Mantan Kades Kaburan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dalam kasus ini, penyidik menemukan terdapat beberapa kegiatan bersumber dari Dana Desa yang pelaksanaannya belum terealisasi. Untuk pengadaan satu buah ambulance sebesar Rp 255.000.000 hingga sekarang belum terealisasi, sehingga terdapat realisasi yang tidak dikerjakan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun dalam laporan pertanggungjawaban dibuat oleh terdakwa I DS selaku Kades pada tahun 2019 bersama-sama terdakwa II AS selaku bendahara seolah-olah telah dikerjakan secara penuh.
Kemudian, AS selaku Bendahara Desa Bumi Jaya Tahun 2019, mencairkan uang SILPA sebesar Rp 77.000.000, dimana uang tersebut tidak jelas di peruntukan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga : Â Aset Tanah 3 Hektar Tersangka Korupsi Dana Desa Talio Hulu Disita
“Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan desa, pada Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah Tahun Anggaran 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 400.000.000, “ ungkapnya.
Kepada kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [Red]
Discussion about this post