kaltengtoday.com, Kapuas – Matan Kepala Desa Kaburan Kecamatan Pasak Telawang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD),dengan kerugian nyaris capai satu miliar rupiah. Dugaan korupsi itu diduga terjado pada anggaran 2017 hingga 2019.
Baca juga :Â Bapemperda DPRD Kapuas Terima Usulan Penambahan Raperda
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengakui telah mengamankan tersangka mantan Kepala Desa Kaburan Kecamatan Pasak Telawang berinisial TA masa jabatan 2015 hingga 2021 yang diduga telah menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp975.140.390.
‘TA diduga telah melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa dimana mendapat anggaran sebesar Rp 2.258.701.000,- umtuk pembangunan desa Kaburan dari hasil audit BPKP terjadi kerugian negara Rp975.140.390,” kata Qori Wicaksono, Rabu (21/9/2022).
Kapolres mengatakan,pada tahun 2017-2019 mendapat alokasi dana sebesar Rp2.258.701.000 dengan rincian, tahun 2017 sebesar Rp755.068.000, tahun 2018 Rp709.749.000 dan tahun 2019 Rp709.885.000.
Alokasi itu seyogyanya untuk pembangunan Desa Kaburan baik fisik dan non fisik. Namun dalam pelaksanaannya, dana desa itu dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan tim pelaksana lapangan dana desa.
Baca juga :Â HMI Cabang Kuala Kapuas Audiensi dengan DPRD Soal Penolakan Kenaikan BBM
“Kas Desa dikuasai oleh tersangka TA tanpa melibatkan bendahara desa dan melakukan rekayasa dokumen untuk pencairan Dana Desa serta pengeluaran yang faktif sehingga realisasi pencairan tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.
Saat ini, TA telah resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Ayat 2 (1) atau Pasal 3 Junto Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.[Red]
Discussion about this post