Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Berdasarkan, Pergub Kalteng Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 12 Mei 2023 dan juga dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) Kalteng yang ke-66 Tahun. Sehingga, dilakukan pemutihan pajak ranmor sejak 17 Mei dan berakhir di tanggal 31 Agustus, diberlakukan di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Untuk itu, masyarakat di Kabupaten Gunung Mas supaya mempergunakan sisa waktu efektif untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kurang lebih dari satu tahun keatas, supaya bisa mendatangi kantor kita yaitu di kantor Samsat atau mobil Samsat Keliling yang ada di Taman Kota Kuala Kurun,” ucap Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo, SP MM melalui Kepala UPT-PPD Kalteng di Kuala Kurun Noni Waty SS MSi, Selasa (29/8).
Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Gumas Mulai Diberlakuan
Perempuan yang akrap disapa Nonit ini, menyebutkan, apabila masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan denda pajak, kendaraan bermotor cukup membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kartu tanda penduduk (KTP) agar data tersebut dapat divalidasi oleh petugas.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tata cara dan pembayaran bisa saja datang ke kantor dan buka setiap jam pelayan, karena pajak kendaraan ini memang wajib dibayarkan oleh semua dan kegunaannya juga untuk pembangunan di daerah kita juga,” ujarnya.
Baca Juga : Pemutihan Pajak Ranmor di Gumas, Tinggal Dua Pekan Lagi
Karena itu, sambung dia, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan sisa waktu yang telah diprogramkan pemerintah tersebut. Sebab, didalamnya ada beberapa hal yang mengalami pembebasan, dia mencontohkan, misalnya seperti denda pajak ranmor selama satu tahun dan seterusnya.
“Pembebasan denda itu, pertama untuk denda 1 tahun dan seterusnya, pembebasan pokok dan denda BBNKB, pembebasan progresif ke-2 dan seterusnya, ini poin yang harus masyarakat ketahui apabila dilakukan pemutihan pajak,” pungkas wanita kelahiran 1985 ini. [Red]
Discussion about this post