kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Saat ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) milik masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah mulai diberlakukan sejak pertanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023 ini.
“Pemutihan pajak ranmor sesuai Pergub Kalteng Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 12 Mei 2023, dan juga dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kalteng ke-66 tahun, sehingga sesuai moto Kalteng Berkah dalam kebersamaan,” ucap Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo SP MM, melalui Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun Noni Waty S.S, M.Si, Rabu (17/5).
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Optimis Target Pajak Sarang Walet Tercapai
Ia pun langsung mengajak masyarakat di wilayah Kabupaten yang berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, supaya bisa memanfaatkan program pemerintah tersebut. Yang mana, didalamnya ada beberapa hal yang mengalami pembebasan seperti denda pajak ranmor selama satu tahun dan seterusnya.
“Manfaat dari pembebasan denda in pertama untuk denda I Tahun dan seterusnya, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, pembebasan progresif ke-2 dan seterusnya, sedangkan lama program ini dimulai hari ini 17 Mei sampai 31 Agustus 2023 ini saja,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Kotim Berkomitmen Selesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tepat Waktu
Sambung ibu berparas ayu ini menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan denda pajak kendaraan bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta datang langsung ke Kantor Bersama Samsat Kuala Kurun setiap jam pelayanan.
“Pajak kendaraan bermotor memang wajib dibayarkan oleh kita semua, karena pajak yang kita bayarkan ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Gumas khususnua Kalteng,” pungkas Noni Waty. [Red]
Discussion about this post