kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Polemik tapal batas antar desa seringkali terjadi, seperti yang terjadi di dua desa yakni Desa Tumbang Lampahung Baru dan Desa Tewang Pajangan berada di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Permasalahan itu pun, sampai ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk menyelesaikannya, dan dilakukan rapat untuk mendengar dari kedua belah pihak. Sehingga memperoleh kesepakatan dan diserahkan langsung urusan tersebut ke Bupati Gumas Jaya S Monong untuk memperoleh keputusan.
Dalam rapat tersebut, yang dipimpin Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing bersama Asisten I Lurand dihadiri Kepala Desa Tewang Pajangan Muliadi dan Sekdes Tumbang Lampahung Yusuf Roni dan menghasilkan kesepakatan beberapa poin.
Dijelaskan Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengatakan, dalam rapat itu Kades Tewang Pajangan, mengusukan batas desa yakni di Sei Kanjoi sesuai data awal yang ada pada desa.
“Selanjutnya keputusan itu dia menyerahkan keputusan tapal batas antar Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Lampahung ke Bupati Gumas. Begitu juga dengan Desa Tumbang Lampahung mengusulkan batas sesuai batas relokasi, dan keputusan itu diserahkan ke Bupati Gumas,” ucap Efrensia LP Umbing, Jumat (12/11).
Baca Juga : Pemkab Gumas Bentuk Advokasi FAD Se-Kabupaten Gumas
Selain itu, kata dia, jika Bupati Gumas menyetujui usulan mereka kedua belah pihak. Maka, tim panegasan batas, akan melakukan pengukuran ulang dan pengambilan titik koordinat dilapangan. Sehingga, menghadirkan kedua kapala desa yang bersangkutan. Selanjutnya, kata dia di Kecamatan Kurun, masih ada dua desa yang bermasalah dengan tapal batas yakni Desa Hurung Bunut dan Tumbang Hakau.
Baca Juga : Harus Ada Peran Dari Pemkab Gumas Memberdayakan Masyarakat
“Tapal batas kedua desa ini ditetapkan melalui peraturan Bupati Gumas, dan seandainya sudah sampai ke bapak Bupati, saya kira tidak lama. Seyogyanya minggu depan harus ada keputusan,” terangnya. [Red]
Discussion about this post