kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menggelar Rapat Paripurna ke – 7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
Rapat paripurna, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko dengan agenda Penyampaian Surat Keputusan (SK) Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2021.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko menyampaikan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
Baca juga : Pansus LKPJ DPRD Kapuas Mulai Melakukan Rapat Bersama Pemkab Kapuas
“Pansus dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat. Dan kali ini pansus di bentuk untuk menindak lanjuti LKPJ tahun 2021 yang telah disampaikan Pemkab Seruyan, “ urainya.
Baca juga : Pansus Perumusan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Anggaran Pilkada Tahun 2024 Siap Bekerja
Dijelaskan, Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD dan atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD Seruyan.[Red]
Discussion about this post