Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 Agenda Pengusulan Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang diusulkan untuk diangkat menjadi Bupati Pulang Pisau sisa masa jabatan 2018-2023.
Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, dilaksanakan Jumat (28/5/2021) di gedung DPRD setempat dengan dipimpin Ketua DPRD H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua 1 H Ahmad Fadli Rahman dan dihadiri Pj Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang, Kejari Priyambudi SH.MH, Wakapolres Kompol Wahyu Edy P dan anggota DPRD setempat.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Ahmad Rifai mengatakan pengusulan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati tersebut sehubungan dilantiknya Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2021-2024.
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan bahwa sebagaimana dalam pasal 173 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang, bahwa jika gubernur, bupati dan walikota berhenti maka wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati dan walikota.
” Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengajukan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati/walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur, ” ungkapnya
Ahmad Rifai menambahkan bahwa Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau kali ini, ada tiga agenda yakni dalam rangka Penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2021, kemudian Penyampaian Laporan Rekomendasi DPRD Melalui Tim Pansus Terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 dan Pengumuman Usul pengangkatan Bupati Pulang Pisau Masa Jabatan 2018-2023.
Baca juga : DPRD Pulpis Apresiasi Peran Kejaksaan Dukung Program Food Estate
Selanjutnya kata politisi Partai Golkar ini secara administrasi pengusulan tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng.
” Demikian juga untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Pulang Pisau, maka Wakil Bupati secara otomatis menjabat sebagai pelaksana tugas hingga pengangkatannya secara sah sebagai Bupati Pulang Pisau, ” tandasnya. [BS]
Discussion about this post