Kalteng Today – Sampit, – Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengatakan apabila nanti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Protokol Kesehatan (Prokes) sudah disahkan menjadi sebuah perda maka akan segera disosialiasikan kepada masyarakat melalui Media Sosial.
“Ketika Perda itu sudah disahkan nantinya maka sesegera mungkin dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan sesederhana mungkin agar mudah untuk dipahami masyarakat secara menyeluruh,” kata Handoyo, Rabu 28 Juli 2021 di Sampit.
Menurutnya, sosialisasi itu nantinya juga akan melalui media massa sehingga bisa dilakukansecara tegas dan mudah dipahami oleh masyarakat melalui konten-konten design grafis yang sederhana dan pesan-pesan mengingatkan yang mudah dipahami.
Dengan keberadaan Perda ini tidak serta merta dianggap sebagai aturan yang menyulitkan masyarakat, namun sebaliknya payung hukum ini dalam rangka mendukung pelaksanaan protokol kesehatan.
“Sehingga ketika sudah diterapkan dan di tahap penindakan maka tidak ada alasan bagi siapapun lagi lagi tidak mengetahuinya,” tegasnya.
Baca juga : Raperda Prokes Hampir Rampung Dibahas DPRD, Berikut Denda dan Sanksi Untuk Pelanggar Prokes
Handoyo menyebutkan dengan Perda ini diharapkan bisa mendisiplinkan masyarakat agar taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kami berharap semua masyarakat bisa mentaati perda ini, sehingga sebelum diterapkan kita akan sosialisasi dulu secara massif, kepada semua kalangan masyarakat,” Demikian Handoyo.[Red]
Discussion about this post