Kalteng Today – Sampit, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Terkait dengan denda pelanggaran mulai dari Rp. 150 -5juta rupiah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo Jiwibowo menjelaskan denda yang dimaksud bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut mulai dari Rp150 ribu untuk perorangan sedangkan sRp5 juta pelaku usaha, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Sebagai contoh pada Pasal 13 disebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp150 ribu, atau penerapan sanksi sosial,” kata Handoyo, Selasa 27 Juli 2021 di Sampit.
Penerapan sanksi sosial lanjut Handoyo, sebagaimana dimaksud meliputi menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran, atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha.
Handoyo menjelaskan, sanksi merupakan bagian dari upaya pendisiplinan. Bagi yang taat aturan, tentu tidak perlu takut karena dipastikan tidak akan terkena sanksi tersebut.
Baca Juga : Â Pemko dan DPRD Segera Bahas Raperda Penegakan Prokes
Ia juga menambahkan bahwa saat ini Raperda Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut tengah dibahas di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan akan segera rampung setelah disahkan menjadi Perda maka akan dengan harapan agar semua pihak patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan.
“Aturan ini jangan ditakuti karena ada sanksi maupun denda namun cukup dipatuhi, karena ini untuk kepentingan kita bersama untuk membiasakan diri menggunakan masker saat di tempat-tempat yang berpotensi terjadi penularan virus corona serta selalu mencuci tangan dan menjaga jarak,” Demikian Handoyo.[Red]
Discussion about this post