kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Merespon apa yang disampaikan guru-guru sertifikasi belum lama ini, dalam aksi damai dan aspirasi, DPRD Kabupaten Barito Timur saat itu pun langsung melaksanakan rapat internal.
Pada rapat itu, DPRD memutuskan untuk langsung dikoordinasikan ke tingkat provinsi. Dan atas hasil koordinasi dengan pihak provinsi pula, dengan merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Pendidikan No 6909, bahwa pada poin ke-2, pihak pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada ASN daerah.
Baca Juga : Â DPRD Bartim Menerima Keluhan Guru Bersertifikasi
Karena guru sertifikasi adalah bagian dari ASN di daerah, maka mereka dapat menerima TPP dimaksud. Karena tunjangan sertifikasi dan TPP adalah suatu hal yang berbeda.
Dan pada surat edaran tersebut juga diamanatkan bahwa besaran TPP di masing masing daerah bervariasi sesuai kemampuan daerah. Kemudian sebelum Perbup No 53 tahun 2022, terbit guru sertifikasi sudah pernah menerima TPP dan karena Perbup No 53 Tahun 2022 ini berlaku sejak 1 Januari 2022, maka otomatis TPP yang diterima sebelumnya tidak ada dasar hukum.
“Ini akan berakibat teman-teman guru sertifikasi akan mengembalikan TPP yang sudah diterima sebelumnya. Atas hal tersebut kami l, DPRD Bartim meminta agar Perbup No 53 dapat dievaluasi, sehingga ada nomenklatur khusus yang mengatur agar TPP yang sudah diterima tidak dikembalikan lagi,” tutur Ketua DPRD Kab Bartim Nursulistio SPdI, melalui Wakil Ketua 1 DPRD Bartim Dr Ariantho S Muler ST MM, melalui telepon tadi (Rabu, 21/12).
Baca Juga : Â DPRD Bartim Dukung Peningkatan Pelayanan Lewat TI
Ariantho juga mengatakan, menjawab tentang persetujuan DPRD sesuai amanat Surat Edaran No 6909, maka pada rapat internal yang dilaksanakan DPRD Bartim, pada prinsipnya DPRD setuju jika guru sertifikasi diberikan TPP sesuai kemampuan daerah.
“Perlu kita ketahui proses pemberian TPP ini juga mesti mendapat persetujuan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Sehingga saran kami kepada pihak eksekutif , mohon bisa berkoordinasi kembali, karena koordinasi dengan pihak kementrian keuangan memang sudah menjadi tupoksi dari eksekutif. Dan kita menyadari proses tersebut tidak ah singkat, tapi perlu waktu,” papar Ariantho lagi.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa atas hasil konsultasi terhadap aspirasi yang disampaikan oleh ASN PPPK PPL Pertanian, bahwa mereka juga dapat menerima TPP bagi PPPK yang lulus melalui seleksi ASN PPPK. Tapi bagi tenaga kontrak atau Tekon, tidak dapat menerima TPP. [Red]
Discussion about this post