Kaltengtoday.com, Sampit,- Anggota DPRD Kotawaringin Timur mendorong pemerintah daerah untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang terkait perizinan minimarket yang tidak sesuai dengan aturan Perda pada Kamis, 9 Maret 2023.
Perda tersebut didasarkan pada 10 dasar hukum yang kemudian dinyatakan tidak relevan karena telah diubah UU no. 27 tahun 1959, UU no. 12 tahun 2011, dan UU no. 23 tahun 2014, serta dicabutnya Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST menegaskan agar pemerintah daerah dapat memperhatikan keberadaan pedagang kecil dengan melakukan perubahan peraturan sesuai dengan regulasi undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia.
“Seperti Kabag Hukum sampaikan sebelumnya bahwa ada 3 undang-undang yang telah dirubah dan Perpres dicabut, kita perbaiki agar lebih berpihak kepada pedagang kecil,” ungkap ketua komisi I DPRD Kotim, Rimbun, Kamis, 9 Maret 2023.
Rimbun menekankan pentingnya perubahan peraturan agar lebih berpihak kepada pedagang kecil. Dia juga meminta agar pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan baru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Dengan adanya perubahan regulasi undang-undang dan peraturan pemerintah maka kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Kotim untuk merubah Perda dengan peraturan baru yang berlaku di Republik Indonesia,” demikian Rimbun.[Red]
Discussion about this post