Kalteng Today – Sampit, – Menanggapi terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan terkait penetapan batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Wakil Ketua DPRD Kotim, H Rudianur, menilai harga rapid test memang seharusnya sudah diatur sejak awal agar tidak memberatkan masyarakat kalau bisa lebih murah lagi.
“Rapid test sesuai rekomendasi Kemenkes dan diberi batas harga maksimal oleh pemerintah. Harga memang seharusnya sejak awal diatur wajar dan agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Melki kepada kaltengtoday.com, Sabtu (11/7/2020) via suler.
Apalagi imbuhnya, saat ini, sudah ada rapid test dan PCR produksi dalam negeri yang sesuai rekomendasi Kemenkes. soal harga, bahkan jauh lebih murah, sehingga soal untuk biaya rapid test yang sudah ditetapkan Rp. 150 ribu masih bisa lebih murah lagi.
“Penggunaannya memang harus juga diprioritaskan untuk dipakai secara masal dan masif di seluruh wilayah khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur agar dalam pengendalian covid 19 bisa terus diatasi,” ujarnya.
Selain lebih murah lanjut Rudianur, alat rapid test dalam negeri juga sekaligus membantu memutar roda ekonomi dalam negeri meski saat ini masih penanganan Covid-19, setidaknya dengan harga jauh lebih murah tidak terlalu memberatkan masyarakat dalam menyesuaikan tahapan kehidupan baru atau “New Normal”.
Legislator Partai Golkar ini juga menekankan kepada pemerintah daerah setempat agar untuk biaya rapid test terhadap, pelajar, mahasiswa, dan santri digratiskan.
“Untuk urusan yang satu ini jangan sampai dipungut biaya, itu untuk dunia pendidikan karena itu saya minta pemerintah daerah bisa memikirkan solusinya, sehingga pelajar, mahasiswa, dan santri yang ingin belajar ke luar daerah tidak dibebankan biaya rapidtest,” pungkasnya.
Baca Juga:Â Rektor UPR Sarankan Insan Pers Beradaptasi
Sementara itu diketahui Kementerian Kesehatan secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan. Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp.150 ribu. [Red]
Discussion about this post