kaltengtoday.com, Sampit,- DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah yang teratur untuk mencegah munculnya masalah penyimpangan.
Menurut Anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, pengawasan yang rutin harus dilakukan oleh dinas teknis yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aset daerah tetap aman dan tidak jatuh ke tangan pihak lain.
Baca juga :Â Wakil Ketua I DPRD Kotim Kritik Pasar yang Tak Berfungsi Meski Sudah Selesai Dibangun
“Dinas teknis yang membidanginya memang harus bekerja ekstra untuk tetap memastikan aset daerah ini tetap ada dan tidak dibawah penguasaan pihak lain,” ujarnya pada Selasa 2 Mei 2023.
Ia juga mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu memperbaiki sistem pengawasan aset milik pemerintah kabupaten untuk mencegah adanya oknum yang menjual aset tersebut ke pihak tertentu.
Baca juga :Â DPRD Kotim Minta Pemerintah Daerah Manfaatkan Pariwisata sebagai Sumber Pendapatan
Menurutnya, aset daerah seperti tanah sangat rawan mengalami masalah seperti tumpang tindih klaim pihak lain. Untuk mencegah masalah ini, pengamanan harus dilakukan dengan memastikan legalitas kepemilikan tanah sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“Aset daerah berupa barang bergerak kendaraan maupun tidak bergerak tanah dan bangunan, wajib diinventarisasi. Selain untuk memudahkan pengawasan, hal itu juga agar optimalisasi bisa dilakukan terhadap aset tersebut,” tegasnya.[Red]
Discussion about this post