Kalteng Today – Sampit, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2019 sampai saat ini belum dibahas oleh DPRD. Padahal, LHP BPK belun lama ini sudah ditanda tangani pimpinan DPRD Kotim.
Berdasarkan Permendagri 13/2010 pasal 6, DPRD memiliki waktu paling lambat satu minggu untuk membahas LHP BPK. Namun, sampai saat ini DPRD Kotim belum mengagendakan pembahasan LHP BPK.
Banyak anggota maupun fraksi di DPRD yang belum menerima LHP BPK. Anggota Komisi II DPRD Kotim, Muhammad Abadi dari Fraksi PKB membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima LHP BPK. ”Fraksi lain juga belum menerima dokumen LHP BPK,” katanya, Sabtu (30/5/2020) di Sampit.
Menurut dia, sebenarnya anggota dewan menunggu dokumen LHP BPK tersebut, meski mendapat WTP 6x berturut-turut tentu BPK tetap memberikan catatan-catatan yang penting untuk dijadikan evaluasi bersama.
”Tapi, kami belum mengetahui secara pasti apa catatan itu apakah ada temuan atau seperti apa karna kami juga belum terima,” tuturnya.
Abadi meminta pimpinan DPRD segera menyerahkan dokumen LHP BPK. Pihaknya ingin mengkaji hasil pemeriksaan BPK untuk segera dibahas dan diparipurnakan sehingga menghasilkan sejumlah rekomendasi DPRD kepada Pemkab Kotim.
“Setahu saya ada batasan waktu untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, sehingga ini penting untuk ditindak lanjuti, agar kita sama-sama mengetahui dalam LHP BPK itu apa saja yang menjadi kekurangan untuk diperbaiki kedepannya,”ujar Abadi.
Abadi menambahkan, evaluasi terhadap LHP BPK itu dalam rangka DPRD melaksanakan kewajibannya sesuai Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Baca Juga: Waket II DPRD Gumas: Bansos dari Kapolri Sangat Membantu Masyarakat
“Ini untuk kebaikan pemerintahan daerah bahwa sesuai UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan Permendagri No.13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD menyebutkan lembaga perwakilan bisa menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” Demikian Abadi. [Red]
Discussion about this post