kaltengtoday.com – DPRD Kapuas menunggu usulan eksekutif untuk merevisi Perda nomor 1/2019 atas perubahan Perda nomor 10/2010 tentang usaha rumah sarang burung walet.
Anggota DPRD Kapuas dari fraksi Golkar, Ahmad Amor mengatakan saat ini untuk revisi Perda nomor 1/ 2019 tentang rumah sarang burung walet belum bisa.
Karena, lanjut dia, revisi tersebut pada tahap atau sekmen berikutnya. Sebab tim Pansus sedang bekerja melakukan kajian terhadap 11 Perda yang diusulan eksukitif.
“Meski demikian, kita menunggu usulan revisi dari eksukitif terkait produk hukum daerah yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi dilapangan,” kata Ahmad Amor kepada awak media Selasa, 28 Januari 2020.
Ia menegaskan, sementara untuk revisi perubahan aturan Perda walet tidak bisa dimasukan. Hal itu karena hanya point yang mengatur jarak bangunan 50 meter nantinya dilakukan revisi.
Apalagi, lanjut dia, pada tahun 2020 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sarang walet naik menjadi Rp 8 miliar.
“Target Rp 8 miliar ini sulit tercapai. Oleh sebab itu setelah pembahasan 11 Raperda ini kita meminta eksekutif mengusulkan revisi Perda tersebut dengan kajian angka yang riil,” ucap dia.
Ia pun berharap kepada dinas teknis mempersiapkan bahan kajian sehingga pembahasan nanti lebih cepat rampung dan mempermudah pengusaha mengurus ijin IMB dan Ijin Usaha rumah sarang burung walet.
“Saya berharap pihak DPMDPTSP sudah mempersiapkan bahan untuk dilakukan revisi, agar cepat rampung sehingga ada kepastian yang jelas bagi pengusaha dan terget PAD bisa tercapai,” pungkas dia.
Djim-KT
Discussion about this post