kaltengtoday.com, – Kapuas, – Wakil Ketua Satu DPRD Kapuas Yohanes ST.,menerima kunjungan kerja Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),Tabalong Kalimantan Selatan terkait Pengawasan DPRD terhadap Dana Alokasi khusus(DAK).
“Kita saling sharing informasi terkait Dana Alokasi Khsus(DAK),bersama rekan rekan anggota Dewan dari Tabalong Kalsel,”kata Waket Satu Yohanes,ST,Rabu(22/9/2021), di kantor Dewan Jalan Tambun Bungai.
Anes begitu sapaan akrab Yohanes Politisi PDI Perjuangan itu,pihak DPRD Tabalong ingin memastikan bagaimana tata kelola pengunaan DAK serta sumber yang didapat.
“Kita saling tukar informasi serta menyampaikan fungsi pengawasan terhadap pengunaan DAK oleh eksekutif,”terangnya.
Sedangkan ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Tabalong Kalsel Jurni,SE.,mengatakan kunjungan kerja ke DPRD Kapuas dalam rangka ingin mengetahui bagai mana cara pengawasan terhadap pengunaan DAK dan pengawasan dari dewan Kapuas.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Minta Pemkab Inventarisasi Lokasi Tanah Pembangunan Rumah Sakit Pujon
“Banyak hal yang bisa kita ambil dan kita bawa ke Tabalong,”ucap Jurni.
Maka itu lanjut Dia, untuk mendapatkan dana DAK dan sekaligus mengenai tata cara pengelolaan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut memang telah dianggarkan melalui program DAK agar kegiatan yang di sampaikan ke masyarakat tidak berubah serta sinkron apa yang telah sampaikan di waktu pembahasan.
“Kabupaten Kapuas dirasa sudah cukup sebagai wadah mencari referensi masalah tata kelola pemerintahan yang baik, tidak perlu/wajib ke pulau jawa,”ungkapnya.
Baca juga :Â Komisi II DPRD Kapuas Dukung Pemerintah Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Masyarakat
Ia menambahkan,banyak hal yang bisa di kaji di Kabupaten Kapuas seperti halnya Food estate, insya Allah masih banyak SKPD lain yg ingin kami kunjungi dan selaku pimpinan mewakili anggota
mengucapkan terima kasih dengan Keramahan telah diterima sehubungan giat Kunker dimaksud.
“Saya berharap DPRD Kapuas dapat membalas silaturahmi ke DPRD Kab Tabalong,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post