kaltengtoday.com, Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kapuas menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), tahun anggaran 2022 Bupati Kapuas menolak pembangunan Multiyers, yang tidak ada asas manfaat bagi masyarakat.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah,S.Hut.MM., didampingi Wakil Ketua II Efan Rahman Saputra dan anggota.Sedangkan Eksekutif di hadiri Plt Bupati Drs HM Nafiah Ibnor,MM., Sekertaris Daerah Drs Septedy,M.Si.bersama kepala OPD dilingkup Pemkab Kapuas.
Baca Juga : Â Sekda Hadiri Paripurna LKPj APBD TA 2022 di Gedung DPRD Pulpis
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan, dalam rapat paripurna ke 5 tahun sidang 2023, menolak kegiatan berkaitan dengan pembangunan dan infrastruktur baik rumah jabatan dan pembangunan ruas jalan agar dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Pembangunan Rumah Jabatan Bupati dan ruas jalan tidak ada asas manfaat bagi masyarakat sehingga kami rekomendasi agar dilaporkan kepada pihak berwajib,” ucap Ardiansah,Senin 31 Juli 2023.
Legislator Golkar ini mengatakan,ada sebagian laporan LKPJ tahun anggaran 2022 Bupati Kapuas ada sebagian di tolak terutama pembangunan rumah jabatan dan pembangunan jalan di Kecamatan Mantangai, Kapuas Tengah, Jangkang dan Kapuas Hulu serta Mandau Telawang. Untuk nilai anggaran tentu disepakati bersama.Hanya saja hasil dari pembangunan tidak di rasakan oleh masyarakat sehingga DPRD menolak.
“Ini,merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami sebagai wakil rakyat,”terangnya.
Baca Juga : Â DPRD Kalteng Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Kalteng
Bukan saja itu,kami juga menyampaikan surat keputusan pemberhentian Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,MM.MT., dan Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor. MM.,masa jabatan 2018-2023. Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimatan Tengah.
” Surat usulan perhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa bakti 2018-2023 di bacakan oleh Wakil Ketua II Efan Rahman Saputra,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post